You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ahok Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan

Menyambut bulan Ramadan, Pemprov DKI bersama aparat TNI/Polri akan melakukan pengawasan tempat hiburan secara terpadu. Fungsi pengawasan dan penindakan ini diminta tidak diambil alih organisasi masyarakat (ormas) dengan melakukan sweeping tempat hiburan, karena itu merupakan domain petugas.

Pemprov DKI sudah kerja sama dengan TNI/Polri untuk melakukan pengamanan wilayah ibu kota

"Pemprov DKI sudah kerja sama dengan TNI/Polri untuk melakukan pengamanan wilayah ibu kota. Termasuk mengawasi tempat-tempat hiburan selama Ramadan. Sehingga Ormas tidak perlu ikut turun melakukan sweeping," ujar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta, di Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (17/6).

Disebutkannya, tidak ada dasar hukum yang membolehkan ormas melakukan sweeping. Basuki juga tidak akan pernah mengizinkan ormas melakukannya. Jika ada ormas yang tetap membandel, maka akan diserahkan pada pihak berwajib untuk memprosesnya secara hukum.

Ratusan Petugas Awasi Tempat Hiburan selama Ramadan

"Kan sudah ada aparat TNI/Polri yang melakukan pengawasan dan pengamanan. Kenapa ormas mesti ikut melakukan sweeping? Dasarnya apa? Kan tidak ada. Makanya saya tidak mengizinkan ormas melakukan sweeping," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4309 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1848 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1773 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1654 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1627 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik