You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Gubernur Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ahok Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan

Menyambut bulan Ramadan, Pemprov DKI bersama aparat TNI/Polri akan melakukan pengawasan tempat hiburan secara terpadu. Fungsi pengawasan dan penindakan ini diminta tidak diambil alih organisasi masyarakat (ormas) dengan melakukan sweeping tempat hiburan, karena itu merupakan domain petugas.

Pemprov DKI sudah kerja sama dengan TNI/Polri untuk melakukan pengamanan wilayah ibu kota

"Pemprov DKI sudah kerja sama dengan TNI/Polri untuk melakukan pengamanan wilayah ibu kota. Termasuk mengawasi tempat-tempat hiburan selama Ramadan. Sehingga Ormas tidak perlu ikut turun melakukan sweeping," ujar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta, di Markas Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (17/6).

Disebutkannya, tidak ada dasar hukum yang membolehkan ormas melakukan sweeping. Basuki juga tidak akan pernah mengizinkan ormas melakukannya. Jika ada ormas yang tetap membandel, maka akan diserahkan pada pihak berwajib untuk memprosesnya secara hukum.

Ratusan Petugas Awasi Tempat Hiburan selama Ramadan

"Kan sudah ada aparat TNI/Polri yang melakukan pengawasan dan pengamanan. Kenapa ormas mesti ikut melakukan sweeping? Dasarnya apa? Kan tidak ada. Makanya saya tidak mengizinkan ormas melakukan sweeping," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye931 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati